Cara Menghindari JEBAKAN ARISANBERUJUNG RIBA (Ngeri Banget)


Cara Menghindari JEBAKAN  ARISAN
BERUJUNG   RIBA (Ngeri Banget)

 

Arisan sering kali menjadi pilihan favorit bagi ibu-ibu untuk menabung sekaligus menjalin silaturahmi. Misalnya, ada kelompok arisan di kompleks perumahan yang terdiri dari 10 orang. Setiap bulan, masing-masing anggota menyetorkan uang sebesar Rp500.000, dan secara bergiliran, satu orang akan mendapatkan seluruh uang terkumpul tersebut (Rp5.000.000).

Arisan sering kali dianggap sebagai bentuk tabungan bersama yang praktis, tapi kita juga perlu memahami bagaimana Islam memandang transaksi keuangan seperti ini. Dalam Islam, setiap transaksi atau muamalah harus jelas akadnya, termasuk dalam arisan. Banyak ulama sepakat bahwa arisan bisa dilihat sebagai akad qard atau pinjaman. Dalam akad qard, peserta arisan memberikan uang kepada satu anggota yang terpilih, dan di waktu berikutnya uang tersebut akan dikembalikan kepada anggota lain saat mereka mendapat giliran. Karena itu, setiap anggota sebenarnya saling meminjamkan uang tanpa tambahan apapun, sehingga akad ini tidak melibatkan riba.


ARISAN & Fatwa DSN-MUI No. 86/DSN-MUI/XII/2012

Dtegaskan Dalam Fatwa tersebut tentang Arisan: Disebutkan bahwa arisan dibolehkan selama tidak ada unsur riba atau judi.

Penjelelasan lebih lengkap silahkan Klik Link sbb:

https://hijrapreneur.blogspot.com/2024/09/cara-menghindari-jebakan-arisan.html?m=1


Comments

Popular posts from this blog

Napak Tilas Jalan “UZLAH” Imam Al Gahzali Menembus Keriuhan Dunia Digital

Refleksi Kedzhaliman Fir'aun, Haman, dan Qarun pada Kehidupan Modern